Jumat, 04 November 2011

Teori Etika Bisnis

TEORI-TEORI ETIKA BISNIS
1. Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan.
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
a. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
b. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
a. Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
b. Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
c. Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.
Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional.
Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tiga Norma Umum
Norma memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam Norma :
a. Norma Khusus
b. Norma Umum
- Norma Sopan santun
- Norma Hukum
- Norma Moral
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
a. Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
a. Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri.
b. Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense).

3. Teori Etika
a. Etika Teologi
Etika Teologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik,atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Misalnya : mencuri sebagai etika teleology tidak dinilai baik atau buruk. berdasarkan tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Jika tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. Contoh seorang anak mencuri untuk membiayai berobat ibunya yang sedang sakit, tindakan ini baik untuk moral kemanusian tetapi dari aspek hukum jelas tindakan ini melanggar hukum. Sehingga etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam situasi sebagaimana dimaksudkan.
Filosofinya:
• Egoism
Perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya. Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. Memaksimalkan kepentingan kita terkait erat dengan akibat yang kita terima.
• Utilitarianism
Semakin tinggi kegunaannya maka semakin tinggi nilainya. Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
b. Teori Deontologi
Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti tugas dan “logos” berarti pengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan itu. Contoh : jika seseorang diberi tugas dan melaksanakanny sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.

Etika bisnis tak beretika

BAB 1
PENDAHULUAN
BISNIS TIDAK BERETIKA


1.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba.

Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain (Dalimunthe, 2004).

1.2 Praktik Bisnis Masih Abaikan Etika
Rukmana (2004) menilai praktik bisnis yang dijalankan selama ini masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktik-praktik bisnis tidak terpuji. Hal ini mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala mecam cara untuk mencapai tujuan, baik tujuan individu memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok untuk eksistensi keberlanjutan kelompok. Terapi ini semua adalah pemahaman, implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis. Baswir (2004) berpendapat bahwa pembicaraan mengenai etika dan moral bisnis sesungguhnya tidak terlalu relevan bagi Indonesia. Jangankan masalah etika dan moral, masalah tertib hukum pun masih belum banyak mendapat perhatian. Sebaliknya, justru sangat lumrah di negeri ini untuk menyimpulkan bahwa berbisnis sama artinya dengan menyiasati hukum. Akibatnya, para pebisnis di Indonesia tidak dapat lagi membedakan antara batas wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum. Wilayah etika dan moral adalah sebuah wilayah pertanggungjawaban pribadi. Sedangkan wilayah hukum adalah wilayah benar dan salah yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan. Akan tetapi memang itulah kesalahan kedua dalam memahami masalah etika dan moral di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

Contoh Kasus
“ PERSAINGAN INDUSRTRI TV BERBAYAR TIDAK SEHAT ”

"Sesame Street" menjadi salah satu paket tayangan TV berbayar.
[JAKARTA] Pemerintah diminta segera menetapkan kebijakan khusus untuk perkembangan industri TV berbayar atau Pay TV di Indonesia. Kebijakan tersebut penting untuk mengatur persaingan atau kompetisi antar-TV berbayar yang saat ini sudah mulai tidak sehat. Monopoli dan eksklusif siaran dipilih sebagai jalan cepat untuk menarik konsumen berlangganan. Pandangan tersebut dikemukakan Pengamat Media dari Universitas Indonesia, Ade Armando ketika dihubungi SP, Rabu (12/3). Ia mengatakan persaingan usaha yang tidak sehat antar- Pay TV berdampak pada kenyamanan publik memperoleh informasi. "Sudah saatnya pemerintah campur tangan dalam perkembangan industri Pay TV. Apabila dibiarkan saja, para pelaku industri bisa saling membunuh dengan cara berlomba menyajikan siaran eksklusif bagi penonton," papar Ade kepada SP. Ade mengatakan, pemerintah mau tidak mau harus mengakui bahwa persaingan industri TV berbayar cenderung mu- lai mengabaikan aturan. Persaingan usaha yang tidak sehat itu berdampak pada kenyamanan publik untuk memperoleh hak siaran dalam sebuah stasiun televisi. Sebelumnya Ade yang juga pernah bergabung dalam Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dalam diskusi tentang perkembangan TV berbayar di Indonesia, mengatakan sudah saatnya pemerintah mulai mengatur jumlah TV berbayar yang bergabung dan masuk ke Indonesia. Jangan asal memberikan izin masuk tanpa ada pemeriksaan yang maksimal, kata Ade.
Pengaturan masuknya TV berbayar ke Indonesia nantinya akan menjadi alat kontrol dalam persaingan usaha di industri yang masih terus berkembang. Diharapkan melalui campur tangan pemerintah, industri TV berbayar tidak lagi diperbolehkan industri memiliki siaran eksklusif atau memonopoli siaran tertentu. "Masyarakat jelas memiliki hak untuk mendapat informasi melalui siaran yang disajikan televisi. Tetapi apabila untuk mendapatkan satu siaran masyarakat diwajibkan membayar, tindakan itu sudah melanggar hak publik," papar Ade. Secara terpisah, Wakil Presiden PT Direct Vision (Astro) Halim Mahfudz kepada SP mengatakan tidak salah bila satu TV berbayar memiliki siaran yang eksklusif. Bahkan dalam Undang-Undang Anti Monopoli dikemukakan arti hak eksklusif dalam Pasal 50 butir (b) UU No. 5 Tahun 1999 (UU Anti Monopoli). Dalam aturan ini jelas menyatakan bahwa seluruh perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba, dikecualikan dari ketentuan UU Anti Monopoli. Karenanya, hak eksklusif merupakan pengecualian absolut. Keuntungan dari siaran ekslusif yakni untuk mempertahankan pelanggan atau strategi pasar menarik konsumen. Menurut Halim, siaran eksklusif tidak menyalahi aturan, mengingat siaran eksklusif merupakan alat untuk berkompetisi.
Sebaliknya, Ade Armando menilai Indonesia dinilai sudah kelewatan memberikan kebebasan pada TV berbayar internasional untuk masuk dalam industri televisi. TV berbayar yang berjumlah lebih dari 20 jenis akan berlomba-lomba menjadikan suatu siaran eksklusif, sehingga penonton yang ingin mendapatkan siaran tertentu hanya bisa diperoleh di satu TV berbayar khusus. TV berbayar merupakan layanan jasa penyiaran televisi (audio visual) yang hanya dapat di akses oleh pemirsa dengan membayar biaya berlangganan. TV berbayar sangat bergantung pada penyedia kanal (channel), terutama penyedia premium channel seperti ESPN, Star Sports, dan HBO.
Kenyamanan Publik
Saat ini, ada beberapa siaran yang hanya bisa di akses dari satu TV berbayar. Masyarakat harus membayar Rp 200.000- Rp 250.000 untuk bisa melihat siaran tersebut. Tindakan itu sebetulnya sudah melanggar kenyamanan publik untuk memperoleh informasi, sehingga hanya orang dengan kondisi ekonomi atas saja yang bisa menikmati siaran tersebut. "Selain jumlah Pay TV yang beredar di Indonesia, pemerintah juga wajib mengatur isi siaran dalam Pay TV. KPI dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga memiliki andil besar dalam perkembangan Pay TV," ujar Ade. Sementara itu Corporate Secretary Indovision Arya Sinulingga berpendapat, keberhasilan penyelenggara TV berbayar bergantung kepada kemampuan dalam menyediakan paket yang menarik bagi pemirsa. Tetapi, dalam menyediakan materi semua TV berbayar harus tetap fair atau tidak monopoli sebuah siaran. "Asalkan semua Pay TV yang ada bermain sesuai aturan, dijamin kompetisi yang tercipta sehat. Sayangnya, saat ini kompetisi yang terjadi justru saling rebut isi siaran," kata Arya.
Beberapa kanal premium atau TV berbayar di Indonesia terbagi menjadi enam jenis, yakni seni dan hiburan (MTV, Fashion TV, E! Entertainment, StarWorld , dan V Channel), olah raga (ESPN, Star Sports, dan Euro Sports), film (HBO, Star Movies, dan Cinemax), berita (CNN, BBC, ABC, dan NHK), ilmu pengetahuan (Discovery Channel, Nat Geo, dan Animal Planet), anak-anak (Playhouse Disney, Disney Channel, Cartoon Networks, dan Nickledeon). Terkait dengan upaya Astro yang juga menjadi pesaing Indovision, Arya menanggapi tindakan Astro memonopoli siaran Liga Inggris berdampak negatif pada pertumbuhan industri. Untuk itu, rencananya Indovision akan menggugat Astro agar bisa menggunakan cara yang lebih sehat untuk bersaing. "Para pemain di industri Pay TV tidak keberatan bila Astro bermain fair. Tujuan hadirnya industri Pay TV adalah memberikan siaran terbaik bagi penonton. Jadi itu yang seharusnya dijadikan landasan oleh semua industri Pay TV," papar Arya. Jumlah pelanggan TV berbayar Indonesia di 2006 mencapai 476.000, jumlah tersebut masih rendah dibandingkan pelanggan di Tiongkok dan India. Ditambahkan Arya, penetrasi TV berbayar di Indonesia paling rendah yakni hanya mencapai 2 persen. Sementara penetrasi di Korea mencapai 93 persen, India (61 persen), dan Tiongkok (37 persen).























BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Bentuk persaingan antara TV Prabayar harus diciptakan persaingan yang sehat. Undang-Undang Anti Monopoli dikemukakan arti hak eksklusif dalam Pasal 50 butir (b) UU No. 5 Tahun 1999 (UU Anti Monopoli). Dalam aturan ini jelas menyatakan bahwa seluruh perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba, dikecualikan dari ketentuan UU Anti Monopoli. Karenanya, hak eksklusif merupakan pengecualian absolut. Keuntungan dari siaran ekslusif yakni untuk mempertahankan pelanggan atau strategi pasar menarik konsumen.
3.2 Saran
1. Persaingan antara TV Prabayar yang menitik berat pada harga yang murah dan memperhatikan kualitas jaringan sehingga dapat dikonsumsi oleh konsumen berbagai kalangan. Kemudian sering itu layanan yang diberikan selalu perhatikan kebutuhan pelanggan,
2. Perlu kreatifitas bagi pelaku bisnis dalam membuat inovási-inovasi program/siaran TV tersebut serta memberikan kepuasan layanan terhadap pengguna dan sekaligus memberikan keuntungan perusahaan yang berkelanjutan, sehingga masyarakat yang belum mendapatkan fasilitas tersebut dapat juga menimati.

Minggu, 03 Juli 2011

cerpen pendidikan dan cerpen luchu

Sakit kanker atau Aids??
Seorang penderita kanker di beritahukan oleh dokternya bahwa hidupnya tidak lama lagi hanya sekitar 2 minggu lagi. Mendengar khabar tak mengenakkan hati, ia memberitahukan anaknya untuk segera mengadakan pesta besar perpisahan.

Ditengah kawan-kawannya ia menyatakan : “Maaf teman-teman, Saya mengumpulkan Kalian agar tahu bahwa Saya tak lama lagi akan meninggalkan Kalian, AIDS telah merongrong tubuh Saya.”

Anaknya dengan heran bertanya : “Ayah, mengapa Ayah berbohong atas penyebab kematian Ayah?”

Ayahnya menjawab : “Sssst, aku tak mau salah seorang dari mereka akan tidur dengan Ibumu yang cantik setelah aku meninggal kelak !”

Judul: Bila Kancil Hidup Di Tahun 2011

Pada suatu hari hiduplah kawanan binatang , dan mereka hidup di sebuah hutan yang akan di tebang dan akanKancil dan kawan-kawan-hidup di tahun 2011 dijadikan sebuah kawasan perumahan. Berita tentang penebangan hutan itu memang membuat semua hewan yang ada di hutan itu cemas dan was-was. Mereka semua berkumpul untuk membicarakan hal itu.

Singa sang raja hutan pun berpikir terlalu berlebihan hinga tiga hari tidak tidur. Namun akhirnya raja hutan itu mendapat sebuah ide, maka di kumpulkannya lagi semua warga hutan itu. Dengan sombongnya singa itu berkata, “jika manusia datang aku akan menyerangnya dan tak akan membiarkan mereka keluar dari hutan ini hidup-hidup”. Semua hewan yang ada bersorak, mereka berpikir hutan akan aman karena ada sang raja yang melindunginya.

Namun kancil tidak berpikir demikian, kancil tahu bahwa manusia datang membawa banyak peralatan yang canggih dan berbahaya. Singa itu juga menenangkan hati rakyatnya yang tengah gundah dan ketakutan. Belum habis singa itu memberi tahu ide-idenya yang tak masuk akal, kancil segera pulang dan mencari teman-temannya.

Teman yang pertama kancil cari adalah buaya, dengan terengah-engah kancil menemui buaya yang terlihat sedang berendam di hulu sungai. Kancil langsung berteriak kepada buaya,”hai buaya, ikutlah dengan ku”. Buaya yang sedang bersantai itu langsung bergerak mendekati kancil dan bertanya, “ada apa kamu mencari aku?” Kancil itu menjawab,”kita harus menghentikan penebangan hutan ini.” Buaya tertawa melihat perkataan kancil.

Kancil langsung menjelaskan apa yang terjadi dan buaya terkejut mendengar itu. Segera buaya keluar dari danau dan pergi mencari sahabat lamanya, Anjing pak tani atau biasa mereka memanggilnya Dogi. Kebetulan Pak Tani sedang pergi ke kota untuk membeli pupuk. Jadi Dogi sendiri di rumah.

Kancil dan buaya bergantian menjelaskan apa yang akan terjadi. Dan Dogi terkejut akan hal itu. Mereka berunding dan ketiga hewan itu terlihat sangat serius. Dan hingga kancil mendapat sebuah ide. “bagaimana jika kita pergi ke kota dan mencari manusia yang cinta lingkungan?” Buaya dan Dogi setuju akan hal itu. Mereka segera keluar dari hutan dan mencari jalan yang aman, karena biasanya ada pemburu yang bisa membuat nyawa melayang.

Dan ternyata hal itu benar, mereka bertiga melihat dua orang pemburu mengendap-endap dan bersiap menembak seekor rusa yang sedan makan di padang rumptut. “ kawan-kawan, bagaimana jika kita kagetkan para pemburu itu? Ujar Dogi. Kancil dan buaya setuju. Mereka pun menggunakan strategi lama,

Dogi menjenggong sekeras mungkin, dan hal itu menarik perhatian pemburu itu. Para pemburu menghampiri dogi dan kancil segera berlari menuju pemburu itu dan menendang kedua pemburu itu. Para pemburu itu lantas jatuh tersungkur. Segera Dogi mengambil senjata milik pemburu. Setelah itu buaya dengan gagahnya menghampiri para pemburu dan membuka mulutnya besar-besar seakan akan ingin memakan para pemburu itu.

Para pemburu itu lantas bangun dan berlari ketakutan, kancil dan kawan kawan lantas tertawa terpingkal-pingkal. Mereka langsung melanjutkan perjalannya. Jalan pintas menuju kota hanya bisa di lewati dengan cara menyebrangi sebuah rawa. Kancil menghentikan langkahnya.

“kenapa kamu kancil?” buaya bertanya, kancil terdiam dan tidak menjawab pertanyaan Buaya. “hai kancil, kamu kenapa?” kini dogi ikut bertanya. “aku tidak bisa berenang.” Jawab kancil. Buaya yang sudah berada di dalam rawa menyuruh kancil berdiri di atas punggungnya. Dan mereka bisa menyebrangi rawa itu bersama-sama.

Dan akhirnrya mereka sampai di ujung rawa yang berbatasan langsung dengan kota. Kebetulan ada sekumpulan para pecinta lingkungan yang menanam ratusan pohon di dekat rawa itu. Para pecinta alam itu lari berhamburan menjahui tepi rawa itu setelah melihat kancil dan kawan-kawan keluar dari rawa.

Kancil bergegas mengejar para pecinta lingkungan itu namun tak bisa, pecinta lingkungan itu pergi menggunakan mobil. Kancil kembali ke tepi rawa itu dengan wajah kecewa. Saat mereka berkumpul terdengar kabar jika besok adalah hari yang ditunggu-tunggu karena pemukiman itu mulai di kerjakan.

Setelah mendengar hal itu kancil dan kawan-kawan langsung kembali mencari para pecinta lingkungan yang lain. Namun bukannya para pecinta lingkungan yang di dapat, malah wajah ketakutan dari warga. Karena ada buaya yang berjalan di kota. Para petugas berdatangan. Namun buaya yang tak biasa dengan lingkungan yang ramai itu menjadi marah dan mulai menyerang para pertugas.

Dan di saat itu ada truk-truk besar yang mengangkut alat-alat untuk menebang hutan. Dogi lantas mengejar truk itu sambil mengongong. Sementara itu, kancil masih berupaya menenangkan buaya. Saat buaya sudah tenang, mereka berdua lantas ikut mengejar truk itu.

Para petugas itu heran melihat tingkah binatang-binatang yang sangat aneh. Petugas itu juga ikut mengejar binatang-binatang yang bertingkah aneh itu. Dan kini mereka semua telah berada di hutan para penebang hutan itu segera memasang peralatan mereka. Dan hal itu membuat para penghuni hutan ketakutan dan meminta raja hutan melindungi hutan.

Namun raja hutan yang tak lain adalah singa itu tak bisa bicara apa-apa, rakyatnya terus mendesak singa, sehingga singa kabur dan pergi begitu saja.

Petugas akhirnya mengerti maksud perginya binatang-binatang itu lari dari hutan. Dan pera pertugas memberi peringatan kepada para penebang, para penebang itu segera pergi dari hutan dan menyimpan amarah kepada hewan itu. Seorang penebang melemparkan sebuah pisau dari atas truknya dan tepat mengenai kancil.

Tubuh kancil langsung roboh dan mengeluarkan banyak darah. Petugas yang ada segera membawa kancil ke rumah sakit hewan terdekat dan juga menangkap penebang yang melempar pisau itu.

Buaya dan dogi tak bisa berbuat apa-apa. Dengan tertunduk lemas mereka kembali ke hutan. Di saat semua warga hutan berpesta karena hutan tak jadi di tebang, buaya dan dogi menangis.

Buaya lantas memberitahukan kepada warga hutan apa yang sebenarnya terjadi. Pesta itu menjadi sunyi.

Di rumah sakit hewan.

Kancil di rawat dan mendapatkan beberapa jahitan. Dokterjuga menyatakan jika terlambat sedikit saja, kancil tak bisa di tolong. Kancil berhasil di selamatkan dan di perbolehkan kembali ke hutan.

Para petugas mengantarkan kancil kehutan dan kancil mendapati tempat tinggalnya sepi dan sunyi. Kancil mulai masuk kedalam hutan, yang terdengar hanya langkah kecilnya.

Dan ketika dia sampai di dalam hutan pesta kejutan dari warga hutan itu mengejutkan kancil, dan semua yang ada berterima kasih kepada kancil atas jerih lelahnya.

Hutan itu menjadi tenang dan tentram kembali...

Rabu, 30 Maret 2011

bank umum

Definisi, Fungsi dan Peranan Bank Umum dalam Perekonomian
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

bank sentral

Bank sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Sejarah bank sentral
Kantor Javasche Bank di Batavia (tahun 1930-an). Javasche Bank kemudian menjadi bank sentral Indonesia dengan nama Bank Indonesia
Federal Reserve System, adalah bank sentral AS.
Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara. Dimana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan dimana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem barter langsung terhadap barang yang diperdagangkan dimana ini menjadi cikal-bakal dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.
Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas tersebut.
Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, dimana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat karena belum dikelola negara untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Dimana pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang baru ini, yaitu sektor keuangan.
Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.

asuransi

Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246.
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

asuransi

Bank devisa
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa

Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu bank non devisa dapat diberikan izin untuk menjadi bank devisa, antara lain: a. CAR minimum dalam bulan terakhir 8%; b. tingkat kesehatan selama 24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat; c. modal disetor minimal Rp.150 miliar; d. bank telah melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan sebagai Bank Umum Devisa meliputi: organisasi, sumber daya manusia, pedoman operasional kegiatan devisa.

Pembalakan Liar Atau Penebangan Liar

Pembalakan Liar Atau Penebangan Liar
Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Fakta penebangan liar
Dunia
Sebuah studi kerjasama antara Britania Raya dengan Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai mencapai 365 juta dolar AS
Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi domestik ditambah dengan elspor mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh kegiatan penebangan adalah merupakan penebangan liar.
Malaysia merupakan tempat transit utama dari produk kayu ilegal dari Indonesia.
Amerika
Di Brasil, 80% dari penebangan di Amazon melanggar ketentuan pemerintah.[4] Korupsi menjadi pusat dari seluruh kegiatan penebangan ilegal tersebut.
Produk kayu di Brasil sering diistilahkan dengan "emas hijau" dikarenakan harganya yang mahal (Kayu mahogani berharga 1.600 dolar AS per meter kubiknya).
Mahogani ilegal membuka jalan bagi penebangan liar untuk spesies yang lain dan untuk eksploitasi yang lebih luas di Amazon.
Dampak pembalakan liar
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektare setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektare kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektare per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.
Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektare pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).

global warming

Penyebab global warming

Sejak dikenalnya ilmu mengenai iklim, para ilmuwan telah mempelajari bahwa ternyata iklim di Bumi selalu berubah. Dari studi tentang jaman es di masa lalu menunjukkan bahwa iklim bisa berubah dengan sendirinya, dan berubah secara radikal. Apa penyebabnya? Meteor jatuh? Variasi panas Matahari? Gunung meletus yang menyebabkan awan asap? Perubahan arah angin akibat perubahan struktur muka Bumi dan arus laut? Atau karena komposisi udara yang berubah? Atau sebab yang lain?
Sampai baru pada abad 19, maka studi mengenai iklim mulai mengetahui tentang kandungan gas yang berada di atmosfer, disebut sebagai gas rumah kaca, yang bisa mempengaruhi iklim di Bumi. Apa itu gas rumah kaca?
Sebetulnya yang dikenal sebagai ‘gas rumah kaca’, adalah suatu efek, dimana molekul-molekul yang ada di atmosfer kita bersifat seperti memberi efek rumah kaca. Efek rumah kaca sendiri, seharusnya merupakan efek yang alamiah untuk menjaga temperatur permukaaan Bumi berada pada temperatur normal, sekitar 30°C, atau kalau tidak, maka tentu saja tidak akan ada kehidupan di muka Bumi ini.
Pada sekitar tahun 1820, bapak Fourier menemukan bahwa atmosfer itu sangat bisa diterobos (permeable) oleh cahaya Matahari yang masuk ke permukaan Bumi, tetapi tidak semua cahaya yang dipancarkan ke permukaan Bumi itu bisa dipantulkan keluar, radiasi merah-infra yang seharusnya terpantul terjebak, dengan demikian maka atmosfer Bumi menjebak panas (prinsip rumah kaca).
Tiga puluh tahun kemudian, bapak Tyndall menemukan bahwa tipe-tipe gas yang menjebak panas tersebut terutama adalah karbon-dioksida dan uap air, dan molekul-molekul tersebut yang akhirnya dinamai sebagai gas rumah kaca, seperti yang kita kenal sekarang. Arrhenius kemudian memperlihatkan bahwa jika konsentrasi karbon-dioksida dilipatgandakan, maka peningkatan temperatur permukaan menjadi sangat signifikan.
Semenjak penemuan Fourier, Tyndall dan Arrhenius tersebut, ilmuwan semakin memahami bagaimana gas rumah kaca menyerap radiasi, memungkinkan membuat perhitungan yang lebih baik untuk menghubungkan konsentrasi gas rumah kaca dan peningkatan Temperatur. Jika konsentrasi karbon-dioksida dilipatduakan saja, maka temperatur bisa meningkat sampai 1°C.
Tetapi, atmosfer tidaklah sesederhana model perhitungan tersebut, kenyataannya peningkatan temperatur bisa lebih dari 1°C karena ada faktor-faktor seperti, sebut saja, perubahan jumlah awan, pemantulan panas yang berbeda antara daratan dan lautan, perubahan kandungan uap air di udara, perubahan permukaan Bumi, baik karena pembukaan lahan, perubahan permukaan, atau sebab-sebab yang lain, alami maupun karena perbuatan manusia. Bukti-bukti yang ada menunjukkan, atmosfer yang ada menjadi lebih panas, dengan atmosfer menyimpan lebih banyak uap air, dan menyimpan lebih banyak panas, memperkuat pemanasan dari perhitungan standar.
Sejak tahun 2001, studi-studi mengenai dinamika iklim global menunjukkan bahwa paling tidak, dunia telah mengalami pemanasan lebih dari 3°C semenjak jaman pra-industri, itu saja jika bisa menekan konsentrasi gas rumah kaca supaya stabil pada 430 ppm CO2e (ppm = part per million = per satu juta ekivalen CO2 – yang menyatakan rasio jumlah molekul gas CO2 per satu juta udara kering). Yang pasti, sejak 1900, maka Bumi telah mengalami pemanasan sebesar 0,7°C.
Lalu, jika memang terjadi pemanasan, sebagaimana disebut; yang kemudian dikenal sebagai pemanasan global, (atau dalam istilah populer bahasa Inggris, kita sebut sebagai Global Warming): Apakah merupakan fenomena alam yang tidak terhindarkan? Atau ada suatu sebab yang signfikan, sehingga menjadi ‘populer’ seperti sekarang ini? Apakah karena Al Gore dengan filmnya “An Inconvenient Truth” yang mempopulerkan global warming? Tentunya tidak sesederhana itu.
Perlu kerja-sama internasional untuk bisa mengatakan bahwa memang manusia-lah yang menjadi penyebab utama terjadinya pemanasan global. Laporan IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) tahun 2007, menunjukkan bahwa secara rata-rata global aktivitas manusia semenjak 1750 menyebabkan adanya pemanasan. Perubahan kelimpahan gas rumah kaca dan aerosol akibat radiasi Matahari dan keseluruhan permukaan Bumi mempengaruhi keseimbangan energi sistem iklim. Dalam besaran yang dinyatakan sebagai Radiative Forcing sebagai alat ukur apakah iklim global menjadi panas atau dingin (warna merah menyatakan nilai positif atau menyebabkan menjadi lebih hangat, dan biru kebalikannya), maka ditemukan bahwa akibat kegiatan manusia-lah (antropogenik) yang menjadi pendorong utama terjadinya pemanasan global
Karbon-dioksida adalah penyumbang utama gas kaca. Dari masa pra-industri yang sebesar 280 ppm menjadi 379 ppm pada tahun 2005. Angka ini melebihi angka alamiah dari studi perubahan iklim dari masa lalu (paleoklimatologi), dimana selama 650 ribu tahun hanya terjadi peningkatan dari 180-300 ppm. Terutama dalam dasawarsa terakhir (1995-2005), tercatat peningkatan konsentrasi karbon-dioksida terbesar pertahun (1,9 ppm per tahun), jauh lebih besar dari pengukuran atmosfer pada tahun 1960, (1.4 ppm per tahun), kendati masih terdapat variasi tahun per tahun.
Sumber terutama peningkatan konsentrasi karbon-dioksida adalah penggunaan bahan bakar fosil, ditambah pengaruh perubahan permukaan tanah (pembukaan lahan, penebangan hutan, pembakaran hutan, mencairnya es). Peningkatan konsentrasi metana (CH4), dari 715 ppb (part per billion= satu per milyar) di jaman pra-industri menjadi 1732 ppb di awal 1990-an, dan 1774 pada tahun 2005. Ini melebihi angka yang berubah secara alamiah selama 650 ribu tahun (320 – 790 ppb). Sumber utama peningkatan metana pertanian dan penggunaan bahan bakar fosil. Konsentrasi nitro-oksida (N2O) dari 270 ppb – 319 ppb pada 2005. Seperti juga penyumbang emisi yang lain, sumber utamanya adalah manusia dari agrikultural. Kombinasi ketiga komponen utama tersebut menjadi penyumbang terbesar pada pemanasan global.
Kontribusi antropogenik pada aerosol (sulfat, karbon organik, karbon hitam, nitrat and debu) memberikan efek mendinginkan, tetapi efeknya masih tidak dominan dibanding terjadinya pemanasan, disamping ketidakpastian perhitungan yang masih sangat besar. Demikian juga dengan perubahan ozon troposper akibat proses kimia pembentukan ozon (nitrogen oksida, karbon monoksida dan hidrokarbon) berkontribusi pada pemanasan global. Kemampuan pemantulan cahaya Matahari (albedo), akibat perubahan permukaan Bumi dan deposisi aerosol karbon hitam dari salju, mengakibatkan perubahan yang bervariasi, dari pendinginan sampai pemanasan. Perubahan dari pancaran sinar Matahari (solar irradiance) tidaklah memberi kontribusi yang besar pada pemanasan global.




Dampak Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Di Indonesia, kendaraan bermotor merupakan sumber utama polusi udara di perkotaan. Menurut World Bank, dalam kurun waktu 6 tahun sejak 1995 hingga 2001 terdapat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sebesar hampir 100%. Sebagian besar kendaraan bermotor itu menghasilkan emisi gas buang yang buruk, baik akibat perawatan yang kurang memadai ataupun dari penggunaan bahan bakar dengan kualitas kurang baik (misal: kadar timbal/Pb yang tinggi) . World Bank juga menempatkan Jakarta menjadi salah satu kota dengan kadar polutan/partikulat tertinggi setelah Beijing, New Delhi dan Mexico City. Polusi udara yang terjadi sangat berpotensi menggangu kesehatan. Menurut perhitungan kasar dari World Bank tahun 1994 dengan mengambil contoh kasus kota Jakarta, jika konsentrasi partikulat (PM) dapat diturunkan sesuai standar WHO, diperkirakan akan terjadi penurunan tiap tahunnya: 1400 kasus kematian bayi prematur; 2000 kasus rawat di RS, 49.000 kunjungan ke gawat darurat; 600.000 serangan asma; 124.000 kasus bronchitis pada anak; 31 juta gejala penyakit saluran pernapasan serta peningkatan efisiensi 7.6 juta hari kerja yang hilang akibat penyakit saluran pernapasan – suatu jumlah yang sangat signifikan dari sudut pandang kesehatan masyarakat. Dari sisi ekonomi pembiayaan kesehatan (health cost) akibat polusi udara di Jakarta diperkirakan mencapai hampir 220 juta dolar pada tahun 1999.

Mekanisme terjadinya gangguan kesehatan akibat polusi udara secara umum
Berikut ini beberapa mekanisme biologis bagaimana polutan udara mencetuskan gejala penyakit:
1. Timbulnya reaksi radang/inflamasi pada paru, misalnya akibat PM atau ozon.
2. Terbentuknya radikal bebas/stres oksidatif, misalnya PAH(polyaromatic hydrocarbons).
3. Modifikasi ikatan kovalen terhadap protein penting intraselular seperti enzim-enzim yang bekerja dalam tubuh.
4. Komponen biologis yang menginduksi inflamasi/peradangan dan gangguan system imunitas tubuh, misalnya golongan glukan dan endotoksin.
5. Stimulasi sistem saraf otonom dan nosioreseptor yang mengatur kerja jantung dan saluran napas.
6. Efek adjuvant (tidak secara langsung mengaktifkan sistem imun) terhadap sistem imunitas tubuh, misalnya logam golongan transisi dan DEP/diesel exhaust particulate.
7. Efek procoagulant yang dapat menggangu sirkulasi darah dan memudahkan penyebaran polutan ke seluruh tubuh, misalnya ultrafine PM.
8. Menurunkan sistem pertahanan tubuh normal (misal: dengan menekan fungsi alveolar makrofag pada paru).







Pengaruh polusi udara terhadap kesehatan jangka pendek dan jangka panjang

jangka pendek
1. Perawatan di rumah sakit, kunjungan ke Unit Gawat Darurat atau kunjungan rutin dokter, akibat penyakit yang terkait dengan respirasi (pernapasan) dan kardiovaskular.
2. Berkurangnya aktivitas harian akibat sakit
3. Jumlah absensi (pekerjaan ataupun sekolah)
4. Gejala akut (batuk, sesak, infeksi saluran pernapasan)
5. Perubahan fisiologis (seperti fungsi paru dan tekanan darah)
jangka panjang
1. Kematian akibat penyakit respirasi/pernapasan dan kardiovaskular
2. Meningkatnya Insiden dan prevalensi penyakit paru kronik (asma, penyakit paru osbtruktif kronis)
3. Gangguan pertumbuhan dan perkembangan janin
4. Kanker
Polutan udara spesifik yang banyak berpengaruh terhadap kesehatan
1. Particulate Matter (PM)
Penelitian epidemiologis pada manusia dan model pada hewan menunjukan PM10 (termasuk di dalamnya partikulat yang berasal dari diesel/DEP) memiliki potensi besar merusak jaringan tubuh. Data epidemiologis menunjukan peningkatan kematian serta eksaserbasi/serangan yang membutuhkan perawatan rumah sakit tidak hanya pada penderita penyakit paru (asma, penyakit paru obstruktif kronis, pneumonia), namun juga pada pasien dengan penyakit kardiovaskular/jantung dan diabetes. Anak-anak dan orang tua sangat rentan terhadap pengaruh partikulat/polutan ini, sehingga pada daerah dengan kepadatan lalu lintas/polusi udara yang tinggi biasanya morbiditas penyakit pernapasan (pada anak dan lanjut usia) dan penyakit jantung/kardiovaskular (pada lansia) meningkat signifikan. Penelitian lanjutan pada hewan menunjukan bahwa PM dapat memicu inflamasi paru dan sistemik serta menimbulkan kerusakan pada endotel pembuluh darah (vascular endothelial dysfunction) yang memicu proses atheroskelosis dan infark miokard/serangan jantung koroner. Pajanan lebih besar dalam jangka panjang juga dapat memicu terbentuknya kanker (paru ataupun leukemia) dan kematian pada janin. Penelitian terbaru dengan follow up hampir 11 tahun menunjukan bahwa pajanan polutan (termasuk PM10) juga dapat mengurangi fungsi paru bahkan pada populasi normal di mana belum terjadi gejala pernapasan yang mengganggu aktivitas.
2. Ozon
Ozon merupakan oksidan fotokimia penting dalam trofosfer. Terbentuk akibat reaksi fotokimia dengan bantuan polutan lain seperti NOx, dan Volatile organic compounds. Pajanan jangka pendek/akut dapat menginduksi inflamasi/peradangan pada paru dan menggangu fungsi pertahanan paru dan kardiovaskular. Pajanan jangka panjang dapat menginduksi terjadinya asma, bahkan fibrosis paru. Penelitian epidemiologis pada manusia menunjukan pajanan ozon yang tinggi dapat meningkatkan jumlah eksaserbasi/serangan asma.
3.NOx dan SOx
NOx dan SOx merupakan co-pollutants yang juga cukup penting. Terbentuk salah satunya dari pembakaran yang kurang sempurna bahan bakar fosil. Penelitian epidemologi menunjukan pajanan NO2,SO2 dan CO meningkatkan kematian/mortalitas akibat penyakit kardio-pulmoner (jantung dan paru) serta meningkatkan angka perawatan rumah sakit akibat penyakit-penyakit te

Senin, 21 Maret 2011

perkembangan bank diindonesia

PERKEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN
PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA
Belakangan ini masyarakat perkotaan di Indonesia mulai terbiasa untuk menggunakan alat pembayaran non tunai untuk berbagai keperluan pembayaran, antara lain kartu kredit, kartu debet, kartu ATM dan uang elektronik (e-money). Penggunaan uang elektronik diyakini akan menjadi trend mekanisme pembayaran di masa mendatang, misalnya untuk membayar bahan bakar di pompa bensin, tiket tol, pembelian barang dan berbagai jasa-jasa lainnya.
Semua proses aktivitas pembayaran melalui berbagai jenis alat pembayaran ini diproses oleh berbagai penyelenggara sistem pembayaran seperti bank dan nonbank. Institusi inilah yang nantinya menyelenggarakan jasa mulai proses pengiriman dana, kliring hingga settlement.
Pemakaian uang elektronik dalam mekanisme transaksi adalah bagian dari evolusi alat pembayaran dari uang tunai sampai ke bentuk-bentuk nontunai. Misalnya alat pembayaran dalam bentuk kertas (paper based) seperti cek, wesel, bilyet giro hingga ke elektronik seperti alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) seperti kartu ATM, Debit, dan Kredit serta uang elektronik (e-money) hingga ke wujud digital (digital cash).
Alat pembayaran tunai muncul karena memang adanya kebutuhan masyarakat untuk bertransaksi yang tidak dapat dipenuhi uang tunai. Namun begitu, pemakaian uang tunai juga tidak sepenuhnya bisa tergantikan oleh alat pembayaran non tunai. Mengapa ? karena dalam kondisi tertentu pemakaian uang tunai masih terbilang lebih efisien dibandingkan dengan penggunaan instrumen non tunai. Contoh bank syariah yang perkembangannya melonjak pesat.
Pertumbuhan Bank Syariah Mencapai 40 Persen
Pertumbuhan perbankan syariah semakin pesat di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki PT Bank Muamalat (Tbk), pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia mencapai 40 persen setiap tahunnya, sedangkan di tingkat dunia sebesar 35 persen. Hingga September 2010, jumlah aset bank syariah yang ada di Indonesia mencapai 800 miliar dollar AS.
Menurut Retail Banking Director PT Bank Muamalat (Tbk), Adrian Gunadi, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan bank syariah. Bahkan jumlah aset bank syariah di Indonesia jauh lebih besar dari Inggri (UK).

Rancangan Undang – Undang Perbankan Syariah akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari Selasa, 17 Juni 2008 setelah 6 tahun berproses yang disetujui oleh 9 fraksi dari 10 fraksi yang ada di DPR, 1 fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS). Ini berarti, kini perbankan syariah memiliki payung hukum yang diharapkan semakin menguatkan eksistensi perbankan syariah di Indonesia.

Dengan semakin jelasnya peraturan tentang perbankan syariah, diharapkan dapat menggenjot kinerja perbankan syariah di Indonesia untuk lebih berkontribusi nyata dalam memajukan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimana tingkat kemiskinan di Indonesia masih tinggi, yaitu 16,58 persen atau sekitar 37,17 juta dari total penduduk Indonesia karena perbankan syariah memiliki karakteristik unik yaitu berperan dalam mendukung sektor sosial disamping fungsi utamanya sebagai lembaga komersial.

Disamping itu, UU tersebut akan memperbesar peluang potensi masuknya pembiayaan dari negara-negara Timur Tengah Investor-investor asal TimurTengah yang berminat untuk menyuntikkan dana sekitar lima hingga tujuh milliar dolar AS. Hal itu dupertegas dalam pertemuan tahunan ke-3 Arab Asian Financial Forum pada 5-6 Juni 2008 lalu di Jakarta.

Beberapa implikasi yang mungkin terjadi dari lahirnya UU Perbankan Syariah antara lain :
1. Jaminan kepastian hukum.
Jaminan Kepastian hukum menjadi hal yang paling mendasar sekaligus penting dari lahirnya UU Perbankan Syariah bagi pelaku usaha dan pengguna jasa perbankan berbasis syariah yang selama ini masih merasa belum aman dan bergerak leluasa dalam melakukan aktivitasnya di industri perbankan syariah Indonesia.

Disamping itu juga yang tidak kalah penting, jaminan kepastian hukum ini akan menarik investor asing terutama investor Timur Tengah untuk menanamkan investasinya secara aman ke perbankan syariah Indonesia baik dalam bentuk dana investasi sektor usaha komersil maupun dana-dana program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penghapusan kemiskinan.
2. Peningkatan Dukungan Pemerintah.
Dengan lahirnya ketentuan yang mengatur perbankan syariah dalam bentuk Undang – Undang akan semakin meningkatkan dukungan pemerintah yang lebih nyata dalam memajukan perbankan syariah dalam beberapa hal yang hingga sekarang masih menghambat target perkembangan perbankan syariah Indosesia, diantaranya

Pertama , Peningkatan Sosialisasi kepada masyarakat yang masih belum memiliki pemahaman dan wawasan yang minim terhadap bank syariah. Dengan adanya UU tersebut maka secara formal, sosialisasi perbankan syariah akan mememasuki institusi – institusi formal terutama dalam kurikulum pendidikan di sekolah –sekolah yang memuat materi tentang perbankan syariah sehingga sosialisasi akan semakin luas dan berpotensi meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah yang masih kecil sekali dibanding pangsa pasar perbankan konvensional pada umumnya

Kedua ,Peningkatan Permodalan perbankan syariah, terutama mendukung penetrasi penawaran investasi kepada investor Timur Tengah dalam hal ini pemerintah melalui instansi-instansi yang berkaitan akan turut mempromosikan perbankan syariah di mata para investor tersebut dengan berbagai proyek – proyek yang dapat disinergiskan antara pemerintah dan perbankan syariah.

Ketiga, Memperluas Jaringan Perbankan Syariah yang belum menjangkau luas hingga ke seluruh wilayah Indonesia, diharapkan peran ini dapat didukung juga oleh pemerintah.

3. Penerbitan Peraturan Pelaksanaan UU Perbankan Syariah
Dengan disahkannya UU Perbankan Syariah tersebut, segala peraturan dan ketentuan yang mengatur operasionalisasi perbankan syariah sebelumnya harus mengalami penyesuaian yang mengacu pada UU tersebut baik ketentuan yang ada di pemerintah maupun ketentuan di Bank Indonesia (BI).

Namun demikian perbankan syariah tetap akan berada di bawah regulasi Bank Indonesia. Sedangkan, masalah penerapan tatakelola sesuai syariah akan berada di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedepannya, MUI akan memiliki perwakilan di BI sebagai Dewan Pengawas Syariah.

Dengan demikian Bank Indonesia akan segera melakukan penyesuaian Peraturan Bank Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Perbankan Syariah karena ada 26 peraturan BI yang harus disesuaikan diantaranya mengenai Masalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembentukan komite perbankan syariah, agunan, dan peraturan mengenai spin off dari unit-unit syariah ke bank umum syariah.

4. Penguatan sinergi pasar keuangan berbasis syariah
Dengan keberadaan UU Perbankan Syariah bersama dengan UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang sama-sama baru disahkan, keduanya akan saling mengisi dan sinergi dalam upaya memenangkan pasar keuangan berbasis syariah, yang sekarang ini telah menjadi bagian dari sistem keuangan global.

Disisi lain keduanya saling melengkapi dan saling membutuhkan satu sama lainnya dalam menyediakan instrumen bagi investasi di industri keuangan syariah, khusunya di Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan negara – negara lainnya seperti Malaysia dan Singapura

Namun demikian, perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia tidak hanya sampai disini, masih terdapat beberapa hal yang harus terus diperbaiki dan dikembangkan lebih lanjut sebagai tantangan Perbankan Syariah kedepan diantaranya :
1. Kepastian hukum tentang mekanisme penyelesaian sengketa
Dalam UU Perbankan Syariah belum memuat secara pasti mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat terjadi antara nasabah dan bank syariah terutama mengenai lembaga peradilan yang bertanggung jawab mengurus tentang sengketa tersebut

2. Batasan Yang Jelas antara peran BI dan DSN-MUI
Perlu kejelasan lebih lanjut dalam pembagian tugas antara Bank Indonesia (BI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia dalam peranannya sebagai pengawas sekaligus regulator dalam pelaksanaan operasionalisasi perbankan syariah di Indonesia.Kejelasan ini perlu agar tidak terjadi benturan kewenangan pada saat UU Perbankan Syariah diberlakukan.

3. Peningkatan kualitas sumber daya insani perbankan syariah Indonesia
Saat ini SDI yang dimiliki bank syariah kurang memadai yang memiliki kompetensi yang tidak hanya di bidang perbankan tetapi mencakup pula aspek syariahnya dalam praktik perbankan.

Lahirnya UU tersebut akan menguji sejauh mana pelaku perbankan syariah bisa mengakselerasi peningkatan kualitas kinerjanya dalam membangun perekonomian nasional setelah memiliki payung hukum. Jika beberapa waktu lalu beralasan belum memiliki payung hukum sehingga tidak bisa bergerak leluasa atau ragu bergerak. Kini, setelah disahkannya UU itu diharapkan keraguan itu tidak ada lagi sehingga bisa secara komersial maupun sosial bisa bergerak dengan leluasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam membangun perekonomian nasional.

perkembangan kredit diindonesia

Perkembangan kredit perbankan di
Indonesia tahun 2000-2010



Pesatnya pertumbuhan kredit perbankan sebelum krisis ekonomi dan keuangan di Indonesia pada pertengahan tahun 1997, tidak terlepas dari besarnya kemampuan perbankan dalam memberikan kredit (lending capacity) yang disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan penghimpunan simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) yang menjadi sumber Jana pemberian kredit. Krisis yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 tersebut selanjutnya menimbulkan situasi yang berbalik yaitu menurunnya DPK yang kemudian diikuti oleh menurunnya secara cepat lending capacity perbankan.

Kondisi pertumbuhan kredit tersebut di atas sejalan dengan pertumbuhan perekonomian Indonesia dimana sebelum krisis ekonomi dan keuangan tahun 1997 menunjukkan angka pertumbuhan sebesar 7% - 8%, selanjutnya pada periode setelah krisis (tahun 1999-2004) perekonomian Indonesia hanya mampu tumbuh 3% - 5%. Santiago Fernandez de Lis, Jorge Martines Pages and Jesus Saurina (2002) dalam hasil penelitiannya menunjukkan adanya kecenderungan pola pertumbuhan kredit di suatu negara yang sangat tinggi melebihi pertumbuhan GDP pada saat terjadinya ekspansi dan akan melambat pada saat terjadinya resesi.

Perkembangan perbankan selama tahun 2004 ini menunjukkan kinerja yang membaik sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi makro di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan indikator-indikator utama perbankan yang terus menunjukkan tanda-tanda membaik, seperti LDR (Loan to Deposit Ratio), NPL (Non Performing Loan), profitabilitas dan CAR (Capital Adequacy Ratio). LDR perbankan cenderung meningkat meskipun masih berada di sekitar 50%, sementara NPL terus menurun meskipun belum mencapai angka di bawah 5% sebagaimana yang diinginkan Bank Indonesia.


Untuk profitabilitas, perkembangan kinerja ditunjukkan oleh Net Interest Income (NII), Net Interest Margin (NIM) dan Return on Assets (ROA) yang cenderung meningkat sebagai akibat dari meningkatnya spread antara suku bunga kredit dan dana. Disamping itu, Capital Adequacy Ratio (CAR) juga terus membaik, mencapai di atas 20%, jauh di atas persyaratan minimum yang ditetapkan Bank Indonesia.
















Perkembangan indikator perbankan ini dapat dilihat pada tabel berikut ini:


Pertumbuhan penyaluran kredit perbankan Indonesia tahun 2009 yang melambat dibandingkan tahun 2008 perlu diketahui penyebabnya agar dapat ditemukan solusi di tahun 2010. Kondisi makro ekonomi, kondisi bisnis calon debitur, persaingan bank dalam memasarkan kredit, dan regulasi Bank Indonesia akan mempengaruhi kinerja penyaluran kredit perbankan. Indikator pertumbuhan ekonomi di tahun 2009 memang mencatat penurunan menjadi 4,5% dari 6,1% pada tahun 2008. Padahal penurunan ini terjadi pada kondisi tingkat inflasi yang stabil rendah di tingkat 2,8% dibandingkan kondisi inflatoar pada tahun 2008 ditingkat 11,1%.

Hal yang disayangkan adalah walaupun inflasi stabil di tingkat rendah dan BI rate menurun, namun hanya mampu mendorong suku bunga kredit bergerak turun lebih kecil dari penurunan tingkat BI rate.

Tabel 1 menunjukan ada penurunan suku bunga kredit modal kerja dan kredit investasi namun suku bunga kredit konsumsi justru meningkat. Ada indikasi menarik bahwa terjadinya tren penurunan suku bunga kredit mungkin perlu lebih besar untuk mampu menggairahkan pasar kredit sehingga pertemuan penawaran dan permintaan akan mampu mencatat pertumbuhan kredit yang tinggi. Peluang penurunan suku bunga kredit sangat mungkin melalui pembedaan suku bunga berdasarkan elastisitas permintaan dan berdasarkan potensi jenis bisnis debitur.



Optimisme lain yang dapat mendorong peningkatan pertumbuhan kredit di tahun 2010 adalah benefit dari persaingan antar bank dalam penyaluran kredit. Persaingan yang dimaksud adalah antar 10 bank besar termasuk 4 bank BUMN. Struktur persaingan antar bank akan semakin ketat diantara 10 bank besar.

Gambar 1 menunjukan adanya persaingan yang semakin ketat antar bank besar tersebut. Struktur konsentrasi aset praktis tidak berubah selama tahun 2007-2009. Kenaikan aset 10 bank besar yang menggerakkan perubahan aset perbankan nasional. Persaingan di pasar kredit utamanya oleh 10 bank besar diharapkan akan mendorong suku bunga kredit bergerak turun merespon BI rate yang sudah ditingkat 6.5% pada bulan Mei 2010.



Tantangan perbankan dalam penyaluran kredit akan disikapi beragam antar bank besar, menengah dan kecil. Apalagi, dari data historis terlihat bahwa naik turunnya tingkat pertumbuhan kredit kurang berkorelasi dengan besaran suku bunga kredit dan praktis tidak mengubah perolehan ROA dan NIM. Kemampuan perbankan mengendalikan risiko kredit terlihat dari angka NPL yang terkendali. Kondisi keberhasilan pengendalian risiko sangat menunjang untuk dilakukannya ekspansi kredit merespon prospek pertumbuhan ekonomi di tahun 2010.

Selama tahun 2010, perbankan Indonesia berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp57,3 triliun. Jumlah itu tumbuh 26,8% dibandingkan pencapaian laba tahun sebelumnya yang mencapai Rp45,2 triliun.

Demikian perkembangan perbankan Indonesia terkini yang disampaikan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI) dalam acara Sosialisasi Ketentuan Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit di Kantor BI.









Sebagian besar laba perbankan dihasilkan oleh kelompok bank persero sebesar 39,7% dan swasta sebesar 36,8%. Relatif tingginya pencapaian laba tahun ini selain disebabkan oleh pertumbuhan kredit yang cukup tinggi, juga disebabkan spread suku bunga yang melebar.


Pertumbuhan kredit perbankan tercatat mencapai 22,8% dari Rp1.437 triliun pada tahun 2009 menjadi Rp1.765,8 triliun pada tahun 2010. 

Sementara pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) perbankan selama 2010 mencapai Rp12,5 triliun per bulan atau jauh melampaui rata-rata NII tahun 2009 yang hanya Rp10,8 triliun per bulan.

BI juga mencatat pertumbuhan jumlah bank maupun kantor cabang meningkat selama tahun 2010. 

Selama 2010 jumlah bank tercatat 122 bank dengan 13.453 kantor cabang yang mencakup 79% total aset dari sistem keuangan Indonesia. Sebanyak 70% kantor cabang dimiliki oleh 14 bank terbesar.

Kliring

Sistem Kliring di Indonesia

Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
BI sebagaimana diamanatkan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, mendapatkan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (Pasal 8 butir b). UU ini juga memberi mandat ke BI untuk menyelenggarakan sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing (pasal 16). Posisi BI adalah selaku penyelenggara sistem kliring. BI juga bisa menunjuk pihak lain selaku pelaksana kliring antarbank jika di daerah itu tidak ada kantor Bank Indonesia. Misalnya, BI menunjuk sebuah bank di kota Magelang sebagai pelaksana kliring di wilayah tersebut. 
Lalu mengapa BI menyelenggararakan sistem kliring antar bank? Jawabnya untuk mempermudah cara pembayaran dalam rangka memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan sebagai peserta kliring dan BI sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring antarbank diharapkan pemakaian alat-alat lalu lintas pembayaran giral (cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit dan lainnya) akan meningkat. Dari sini diharapkan akan terjadi lonjakan pula simpanan dana masyarakat di bank yang nantinya dapat dipakai untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
Dalam proses kliring terkadang ada warkat (bilyet giro atau cek) yang dikeluarkan seorang nasabah bank (penarik) ditolak oleh bank (tertarik) karena sejumlah sebab. Alasan yang kerap muncul adalah karena di rekening si penarik tak cukup dana untuk melakukan proses kliring. Jika si penarik tadi mengeluarkan kembali bilyet giro atau cek yang tak disertai dana yang cukup akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam. Konsekuensi seseorang masuk dalam daftar hitam, ia tak bisa membuka rekening giro di bank manapun di satu wilayah untuk kurun waktu tertentu.

Transfer

Transfer Bank juga disebut sebagai Wire Transfer.

Ini adalah proses transmisi uang dari satu entitas yang lain. Sebuah transfer bank dapat dibuat dari satu rekening bank ke rekening bank lain.Transfer Bank juga dapat dilakukan dengan mentransfer uang dari satu account ke account lainnya di sebuah pusat tunai administrasi.

Prosedur untuk Transfer Bank:

Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut::
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu.Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.

Beberapa Bank tidak menyediakan formulir online dari mana transfer bank online dapat dibuat dari satu entitas ke entitas lain.

1:. Sort Code Sort Code adalah nomor yang ditetapkan untuk tujuan internal untuk cabang tertentu dari bank.Urutkan Kode digunakan karena tidak selalu layak untuk menuliskan alamat lengkap bank.Kode Sort berbeda dari cabang ke cabang.Kode Urutkan terdiri dari 6 karakter dengan tiga pasang dan tanda hubung di antara keduanya.Kode Urutkan terlihat seperti ini: 45-67-89

2:. IBAN IBAN singkatan dari "Nomor Rekening Bank Internasional". It is required while making an international bank transfer. Hal ini diperlukan saat melakukan transfer bank internasional.IBAN adalah campuran dari Swift Code, Sort Code, dan Nomor Rekening.Jika Anda melakukan transfer dana elektronik, maka tidak boleh ada spasi di IBAN.
United Kingdom rekening biasanya berisi 22 karakter dalam sebuah IBAN.

3:. Swift Code jangka SWIFT adalah singkatan dari "Society for Worldwide Interbank Financial Telekomunikasi"
ISO menyetujui Kode Swift yang merupakan format standar Bank Kode Identifier.Swift Code adalah kode unik untuk sebuah bank tertentu. Swift Code berisi empat huruf pertama dari nama bank, dua huruf dari nama negara dan nomor unik lain yang disediakan oleh ISO.

eUKhost rincian transfer bank disertakan dengan Faktur yang dikirim ke alamat email yang terdaftar klien.Sementara membuat transfer bank di eUKhost rekening bank pastikan untuk menyertakan nama perusahaan Anda atau Faktur Nomor sebagai Referensi. Ini membantu kita untuk menemukan pembayaran dengan mudah dan melakukan pembukuan dengan benar.